Wednesday, July 27, 2011

3 Gadis ABG Dijual Rp 2 Juta Per Orang

Polrestabes Bandung berhasil meringkus tiga pelaku perdagangan orang,yakni RH (46), MS alias Mamih (46), dan KR alias Papih (46) yangmenjual tiga gadis di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK diwarung remang-remang di kawasan Pekanbaru Riau.
http://static.inilah.com/data/berita/foto/1711332.jpg

Ketiga gadis ABG asal Bandung tersebut, yakni MD (16), FR (16), dan YY (15). Mereka dijual seharga Rp2 juta perorang.

"Saya tugasnya cuma ngajak (rekrut) dan jual ke mamih dan papih sekitarRp2 juta perorang. Nah setelah itu, saya tidak tahu lagi," ucap RHkepada wartawan di Maporestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Senin(18/7/2011).

Sementara itu, MS mengaku, para korban sudah dipekerjakan di sebuahkafe remang-remang miliknya untuk melayani para tamu pria yangberkunjung ke sana. "Sekali nge-booking (memesan) ditarif Rp350.000,dan saya dapet imbalan Rp35.000," jelas MS.

Ia beralasan para korban diperlakukan dengan baik. Sebab, ia sudahmemberi makan dan tempat tinggal. "Saya kasih makan dan tempat tinggalkok. Dan, saya tidak pernah memaksa supaya korban bisa di-booking,"jelas dia.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat didampingiKasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utamimengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan asksinya, yakni denganmerayu para korban untuk dipekerjakan dengan gaji tinggi. Padahal, haltersebut hanyalah akal-akalan para pelaku.

Pada awalnya, polisi menangkap RH yang bertugas merekrut para gadistersebut di kawasan Bandung Kulon Kota Bandung, Rabu (6/7/2011) lalu.Setelah dilakukan pengembangan, polisi bekerjasama dengan Polda Riaumeringkus suami istri, KR dan MS di Pekanbaru, pekan lalu. Kini polisipun masih mengejar pelaku lain yang masih buron, yakni EH.

"Awal mula terungkapnya kasus ini atas laporan orangtua korban, lalukami menangkap perekrut dan germonya. Mereka (MS dan KR) ditangkap diPekanbaru," kata Tubagus.

Para pelaku dijerat tiga pasal berlapis, yakni Pasal 8 UU No 23/2002tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU No 21/2007 tentang PerdaganganOrang, Pasal 330 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak di bawahumur. "Ancaman hukumannya di atas 15 tahun," pungkasnya. [source]

No comments:

Post a Comment